Server Rules
Posted: 17 Jun 2025, 18:35
BAB 1 PENGGUNAAN CLIENT SA:MP
Pasal 1: Ketentuan Client SA:MP
1. Player di wajibkan untuk menggunakan Client SA:MP yang aman agar terhindar dari adanya *Keylogger.
2. Player tidak di perbolehkan menggunakan Client Alyn versi 17 karena ada salah satu dari versi 17 itu ada system Beton atau Kebal.
Pasal 2: Memodifikasi Client/SA:MP
1. Pemain tidak di perbolehkan untuk Memodifikasi GTA SA nya untuk menguntungkan kebutuhan Pribadi
2. Pemain tidak di perbolehkan untuk Memodifikasi GTA untuk merugikan player lain.
Pasal 3: Penggunaan Program Pihak Ketiga
1. Pemain tidak di perbolehkan untuk memakai Program Pihak ketiga untuk keuntungan diri nya sendiri demi merugikan Player lain dan Server.
2. Pemain tidak di perbolehkan untuk memakai Cheat Auto Job untuk Mempercepat Pekerjaan di dalam Server.
3. Pemain tidak di perbolehkan menggunakan Cheat seperti Cometa, Kcmds, Trolling, Spawn Senjata, dan semacam nya.
BAB 2 ROLEPLAYING
Pasal 4: Roleplay Kewajiban
1. Pemain di wajibkan untuk melakukan Roleplay dimanapun dia berada dan dimanapun situasi nya.
2. Player diwajibkan untuk melakukan Roleplay sesuai dengan standar budaya dan tingkah laku nya yang ada di Basic Server.
3. Suatu Roleplay bisa di anggap Gagal/Fail RP jika suatu Pihak terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran yang dapat mengubah Alur Roleplay.
4. Player di bebaskan dari Roleplay saat berkondisi sebagai berikut ini:
6. Pemain di wajibkan memakai Roleplay saat melakukan Transaksi contoh transaksi uang, kendaraan, property, senjata, dan sebagainya.
Pasal 5: Memperlambat Proses Roleplay
1. Pemain tidak di perbolehkan untuk memperlambat jalan nya Roleplay dengan sengaja.
2. Memperlambat yang di maksud adalah:
1. Pemain tidak di perbolehkan untuk menolak ajakan Roleplay dari Player lain secara dengan sengaja.
2. Contoh yang dimaksud dari Menolak ajakan Roleplay:
1. Pemain tidak diperkenankan untuk dengan sengaja untuk melakukan Pelecehan Seksual saat ber Roleplay dengan Player lain secara fisik atau verbal.
2. Pengecualian diberikan jika sudah ada izin dengan lawan Roleplay.
Pasal 8: Roleplay Kriminal
1. Player dilarang untuk melakukan Kriminal terhadap player yang masih memiliki Level dibawah 5.
2. Player dilarang untuk melakukan Roleplay Kriminal terhadap Faction yang DUTY ( Jika Member Faction nya Off duty bisa di RP Kriminal kan. ).
3. Player tidak di perbolehkan untuk memakai kendaraan IMPORT saat ingin melakukan Roleplay Kriminal.
4. Player dilarang untuk Roleplay Kriminal terhadap Player yang sedang bekerja sampingan atau Side Job.
5. Player dilarang untuk melakukan Roleplay Kriminal kepada Mekanik yang sedang berada di Towing Vehicle.
6. Player bisa mengambil uang hanya $500 saat melakukan Roleplay Kriminal.
7. Player dilarang untuk melakukan Roleplay Kriminal secara berkelompok lebih dari 4 Orang.
8. Player dilarang untuk melakukan Roleplay Kriminal di daerah Green Zone(SAPD, ASGH, SANA, dll)
9. Player dilarang untuk melakukan Roleplay Kriminal kembali terhadap player yang sudah di RP Kriminal kan dengan delay 30 Menit.
10. Player dilarang untuk membunuh orang yang sudah meng '/give' atau sudah mengikuti Roleplay Kriminal nya
11. Player di larang melakukan perampokan dengan sengaja terhadap orang yang sedang sekarat / mati.
12. Player dilarang untuk masuk kedalam server hanya untuk melakukan Roleplay perampokan,
penipuan, dan kejahatan lainnya.
13. Player harus mematuhi peraturan ini saat melakukan aktifitas Smuggler:
Maximal melakukan Smuggler adalah 4 orang dalam satu kelompok.
Semua yang ikut smuggling di wajibkan mempunyai Jobs Smuggler juga.
Dilarang keras untuk menggunakan senjata automatis seperti(MP5, AK47, M4, dan semacamnya)
14. Barang siapa yang dengan sengaja untuk melanggar aturan pasal 8 akan di kenakan pelanggaran:
1. Player diwajibkan untuk mempunyai Character Stories jika ingin menggunakan Senjata.
2. Player di wajibkan untuk memperlihatkan Primary Weapon dan Melee Weapon yang di bawa oleh Character nya.
3. Player di larang untuk memperjual belikan senjata yang berserial(M4, MP5, AK47)
4. Player hanya diperbolehkan untuk menggunakan senjata terhadap character lain jika memiliki alasan yang jelas dan masuk akal.
5. Barang siapa yang melanggar peraturan di atas akan diberikan pelanggaran:
1. Pengadaan Character Kill harus adisetujui oleh 2 pihak (Pembunuh & Korban) yang melakukannya.
3. Proses Character Killed tidak boleh di lakukan oleh diri sendiri.
4. Barang siapa yang melanggar aturan Character Killed akan di beri pelanggaran 50 Menit Jail Admin.
Pasal 11: Character Stories
1. Player tidak di perbolehkan untuk Plagiarisme dalam pembuatan Character Stories.
2. Player diwajibkan untuk mendetailkan Character Stories nya seperti:
4. Player dilarang mendaftar Character Stories jika level nya belum 4 Level.
5. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan di kenakan pelanggaran:
1. Player di wajibkan untuk menggunakan bahasa Indonesia atau Inggris saat menggunakan Chat In Character.
2. Semua text di dalam IC di anggap menjadi Bahasa Inggris.
3. Player dilarang untuk mempersingkat perkataan (y, blngin, bbs, h?, ap)
4. Tidak di perbolehkan untuk menggunakan kata Anonim saat chat In Character.
5. Pengecualian untuk Ayat 2 diberikan jika player menggunakan tag [BAHASA]/Accent di awal kalimat.
6. Pemain harus meminimalisir kan chat OOC(/b) saat melakukan Roleplay dengan pemain lain.
7. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan Pasal 12 akan dikenakan dengan hukuman 5 menit penjara sampai dengan 30 menit.
Pasal 13: Tujuan Roleplay
1. Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk menanyakan tujuan dari sebuah Roleplay kepada lawannya.
2. Pengecualian diberikan sebagaimana yang sudah dimaksud pada Pasal 4 Ayat 2.
3. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 13 akan dikenakan dengan hukuman 30 menit penjara sampai dengan 2 jam penjara.
BAB 3 ACCOUNT
Pasal 14: Kepemilikan Account
1. Player dilarang untuk membagikan Password account UCP nya kepada orang lain.
2. Player diwajibkan untuk menjaga Account nya karena agar tidak terkena Keylogger yang menyebabkan Account nya ilang.
3. Pemain diwajibkan untuk mengingat Password Account nya.
4. Player dilarang untuk mentransfer harta nya ke character satu nya.
5. Player dilarang untuk memperjual belikan harta IC dengan uang OOC ( RTM, RMT )
6. Barang siapa yang melanggar peraturan tersebut akan di kenakan pelanggaran:
Pasal 15: Feature Server
1. Player dilarang untuk memanfaatkan bug server untuk kebutuhan pribadi nya.
2. Pemain wajib menggunakan Fitur server sewajar nya dan tidak boleh meng-Abusing Server Feature.
3. Player dilarang untuk mentransfer uang dari hasil Bug Server kepada orang lain yang bisa menyebabkan korban ikut terbanned juga terkecuali Korban nya itu teman sekongkol nya.
4. Barang siapa yang dengan sengaja Abuse Server Feature akan di kenakan pelanggaran Banned Permanen.
BAB 5 WEAPON
Pasal 16: Weapon Rules
1. Player dilarang untuk menyalakan gunakan senjata nya untuk menembak nembakin player dengan alasan yang tidak jelas.
2. Player dilarang menghide Primary Weapon yang dia punya.
3. Player dilarang untuk memakai senjata Automatis untuk War kecil. ( Teruntuk SAPD )
4. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan di kenakan pelanggaran:
1. Player dilarang membawa senjata yang berisi ammo yang sangat banyak melebihi batasan nya.
2. Player dilarang untuk memakai Cleo Ilegal untuk menambah Ammo Senjata.
3. Player dilarang memanfaatkan Ramboing nya untuk melakukan Aksi Keriminal atau aksi apapun yang melibatkan senjata di pakai.
4. Maximal ammo pada senjata adalah:
Pasal 18: Abuse Green Zone
1. Player dilarang untuk ke daerah Green Zone saat terkena Rampok atau dikejar oleh Polisi.
2. Player di larang untuk melakukan Pelarian ke arah Green Zone.
3. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan di kenakan pelanggaran:
1. Player dilarang untuk menggendong Player tanpa Roleplay yang jelas.
2. Player dilarang untuk menggendong Player lain saat Mengendarai Motor.
3. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan di kenakan pelanggaran:
Pasal 20: Power Gaming
1. Player dilarang untuk melakukan Power Gaming seperti:
3. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan di kenakan pelanggaran:
1. Player dilarang untuk memanggil nama Player didalam IC jika belum melakukan Roleplay berkenalan.
2. Player di larang untuk mengetahui suara Robber atau Player lain jika belum Roleplay menandai Pemain.
"/me Menandai muka dan suara (Robber/Pemain Lain)".
3. Player dilarang menyebut kan nama Player lain walaupun OOC sudah berkenalan.
4. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan di kenakan pelanggaran:
1. Player dilarang melakukan Non Roleplay Behavior kepada orang lain atau kegiatan sesuatu seperti:
3. Non Roleplay Behavior bisa terkecuali saat di OOC ZONE.
4. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan di kenakan pelanggaran:
1. Player dilarang tidak merasa ketakutan atau non rp fear pada suatu Roleplay yang sedang berjalan.
2. Non Roleplay Fear yang di maksud adalah:
1. Player dilarang untuk lari secara Zig Zag saat posisi nya di tembakin oleh Perampok/SAPD, dll.
2. Player dilarang untuk melakukan Chicken Running secara dengan sengaja.
3. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan di kenakan pelanggaran:
1. Player dilarang untuk lari dengan meloncat loncat bertujuan untuk menghindari dari peluru.
2. Player dilarang untuk melakukan Bunny Hopping secara berkali kali(1x Chance).
3. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan di kenakan pelanggaran:
1. Player dilarang untuk melakukan Car Ramming sebanyak 2x.
2. Player boleh melakukan Ramming untuk melumpuhkan Korban terkecuali Memang untuk nge boren.
3. Player dilarang untuk melakukan Car Ramming dengan sengaja terkecuali Tidak sengaja atau lagi situasi Lag/Melambat.
4. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan di kenakan pelanggaran;
Pasal 1: Ketentuan Client SA:MP
1. Player di wajibkan untuk menggunakan Client SA:MP yang aman agar terhindar dari adanya *Keylogger.
2. Player tidak di perbolehkan menggunakan Client Alyn versi 17 karena ada salah satu dari versi 17 itu ada system Beton atau Kebal.
Pasal 2: Memodifikasi Client/SA:MP
1. Pemain tidak di perbolehkan untuk Memodifikasi GTA SA nya untuk menguntungkan kebutuhan Pribadi
2. Pemain tidak di perbolehkan untuk Memodifikasi GTA untuk merugikan player lain.
Pasal 3: Penggunaan Program Pihak Ketiga
1. Pemain tidak di perbolehkan untuk memakai Program Pihak ketiga untuk keuntungan diri nya sendiri demi merugikan Player lain dan Server.
2. Pemain tidak di perbolehkan untuk memakai Cheat Auto Job untuk Mempercepat Pekerjaan di dalam Server.
3. Pemain tidak di perbolehkan menggunakan Cheat seperti Cometa, Kcmds, Trolling, Spawn Senjata, dan semacam nya.
BAB 2 ROLEPLAYING
Pasal 4: Roleplay Kewajiban
1. Pemain di wajibkan untuk melakukan Roleplay dimanapun dia berada dan dimanapun situasi nya.
2. Player diwajibkan untuk melakukan Roleplay sesuai dengan standar budaya dan tingkah laku nya yang ada di Basic Server.
3. Suatu Roleplay bisa di anggap Gagal/Fail RP jika suatu Pihak terbukti melakukan kesalahan atau pelanggaran yang dapat mengubah Alur Roleplay.
4. Player di bebaskan dari Roleplay saat berkondisi sebagai berikut ini:
- a. Sedang di interogasi atau Berurusan Oleh Admin.
b. Sedang berada di OOC Zone atau di Jail Admin.
c. Sedang mengikuti Event yang di bikin oleh Admin.
6. Pemain di wajibkan memakai Roleplay saat melakukan Transaksi contoh transaksi uang, kendaraan, property, senjata, dan sebagainya.
Pasal 5: Memperlambat Proses Roleplay
1. Pemain tidak di perbolehkan untuk memperlambat jalan nya Roleplay dengan sengaja.
2. Memperlambat yang di maksud adalah:
- a. Pura pura diem saat di Rob/Interogasi.
b. Menggangu Proses Roleplay pemain lain yang tidak ada kaitan nya.
1. Pemain tidak di perbolehkan untuk menolak ajakan Roleplay dari Player lain secara dengan sengaja.
2. Contoh yang dimaksud dari Menolak ajakan Roleplay:
- a. Sengaja keluar game dengan tidak ada persetujuan dari lawan Roleplay dengan '/q'.
b. Menuduh lawan roleplay telah melanggar suatu peraturan tanpa adanya bukti yang kuat.
1. Pemain tidak diperkenankan untuk dengan sengaja untuk melakukan Pelecehan Seksual saat ber Roleplay dengan Player lain secara fisik atau verbal.
2. Pengecualian diberikan jika sudah ada izin dengan lawan Roleplay.
Pasal 8: Roleplay Kriminal
1. Player dilarang untuk melakukan Kriminal terhadap player yang masih memiliki Level dibawah 5.
2. Player dilarang untuk melakukan Roleplay Kriminal terhadap Faction yang DUTY ( Jika Member Faction nya Off duty bisa di RP Kriminal kan. ).
3. Player tidak di perbolehkan untuk memakai kendaraan IMPORT saat ingin melakukan Roleplay Kriminal.
4. Player dilarang untuk Roleplay Kriminal terhadap Player yang sedang bekerja sampingan atau Side Job.
5. Player dilarang untuk melakukan Roleplay Kriminal kepada Mekanik yang sedang berada di Towing Vehicle.
6. Player bisa mengambil uang hanya $500 saat melakukan Roleplay Kriminal.
7. Player dilarang untuk melakukan Roleplay Kriminal secara berkelompok lebih dari 4 Orang.
8. Player dilarang untuk melakukan Roleplay Kriminal di daerah Green Zone(SAPD, ASGH, SANA, dll)
9. Player dilarang untuk melakukan Roleplay Kriminal kembali terhadap player yang sudah di RP Kriminal kan dengan delay 30 Menit.
10. Player dilarang untuk membunuh orang yang sudah meng '/give' atau sudah mengikuti Roleplay Kriminal nya
11. Player di larang melakukan perampokan dengan sengaja terhadap orang yang sedang sekarat / mati.
12. Player dilarang untuk masuk kedalam server hanya untuk melakukan Roleplay perampokan,
penipuan, dan kejahatan lainnya.
13. Player harus mematuhi peraturan ini saat melakukan aktifitas Smuggler:
Maximal melakukan Smuggler adalah 4 orang dalam satu kelompok.
Semua yang ikut smuggling di wajibkan mempunyai Jobs Smuggler juga.
Dilarang keras untuk menggunakan senjata automatis seperti(MP5, AK47, M4, dan semacamnya)
14. Barang siapa yang dengan sengaja untuk melanggar aturan pasal 8 akan di kenakan pelanggaran:
- a. Ayat 1 sampai dengan Ayat 12, dan Ayat 14: Hukuman penjara 15 menit sampai dengan 2 jam.
b. Ayat 3: Staff berhak memberikan hukuman tambahan sesuai jenis kendaraan yang dipakai.
c. Ayat 7, Ayat 10, atau Ayat 13: Staff berhak memberikan hukuman sesuai dari hukuman Pasal 19.
d. Ayat 9: Staff berhak mengambil barang yang dirampok/ditipu untuk dikembalikan kepada korban.
e. Ayat 12: Permanent ban sampai barang/asset dikembalikan.
f. Ayat 15: Sesuai dengan hukuman yang disebutkan di Pasal 5.
1. Player diwajibkan untuk mempunyai Character Stories jika ingin menggunakan Senjata.
2. Player di wajibkan untuk memperlihatkan Primary Weapon dan Melee Weapon yang di bawa oleh Character nya.
3. Player di larang untuk memperjual belikan senjata yang berserial(M4, MP5, AK47)
4. Player hanya diperbolehkan untuk menggunakan senjata terhadap character lain jika memiliki alasan yang jelas dan masuk akal.
5. Barang siapa yang melanggar peraturan di atas akan diberikan pelanggaran:
- a. Ayat 1: Hukuman penjara nya 10 Menit s/d 30 Menit
b. Ayat 2: Hukuman penjara 15 Menit sampai dengan 30 Menit
c. Hukuman penjara 30 Menit sampai 1 Jam
d. Ayat 4: Temporary Banned.
e. Semua hukuman include penyitaan senjata yang di pakai saat melanggar aturan.
1. Pengadaan Character Kill harus adisetujui oleh 2 pihak (Pembunuh & Korban) yang melakukannya.
- a. Harus dilakukan minimal 2 orang.
b. Pengecualian bisa di berikan jika di beri oleh High Admin.
3. Proses Character Killed tidak boleh di lakukan oleh diri sendiri.
4. Barang siapa yang melanggar aturan Character Killed akan di beri pelanggaran 50 Menit Jail Admin.
Pasal 11: Character Stories
1. Player tidak di perbolehkan untuk Plagiarisme dalam pembuatan Character Stories.
2. Player diwajibkan untuk mendetailkan Character Stories nya seperti:
- Tanggal lahir menjadi 11 Mei 2025
Tanggal lahir menjadi 11-5-2025
Tanggal lahir menjadi 11/5/2025
- Ubah kata "ia" menjadi Nama Character mu( Ex: Tsumaya_Matsumaya ).
4. Player dilarang mendaftar Character Stories jika level nya belum 4 Level.
5. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan di kenakan pelanggaran:
- a. Ayat 1 s/d Ayat4: Denied CS.
1. Player di wajibkan untuk menggunakan bahasa Indonesia atau Inggris saat menggunakan Chat In Character.
2. Semua text di dalam IC di anggap menjadi Bahasa Inggris.
3. Player dilarang untuk mempersingkat perkataan (y, blngin, bbs, h?, ap)
4. Tidak di perbolehkan untuk menggunakan kata Anonim saat chat In Character.
5. Pengecualian untuk Ayat 2 diberikan jika player menggunakan tag [BAHASA]/Accent di awal kalimat.
6. Pemain harus meminimalisir kan chat OOC(/b) saat melakukan Roleplay dengan pemain lain.
7. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan Pasal 12 akan dikenakan dengan hukuman 5 menit penjara sampai dengan 30 menit.
Pasal 13: Tujuan Roleplay
1. Player tidak diperbolehkan dengan sengaja untuk menanyakan tujuan dari sebuah Roleplay kepada lawannya.
2. Pengecualian diberikan sebagaimana yang sudah dimaksud pada Pasal 4 Ayat 2.
3. Barang siapa yang dengan sengaja melanggar peraturan server Pasal 13 akan dikenakan dengan hukuman 30 menit penjara sampai dengan 2 jam penjara.
BAB 3 ACCOUNT
Pasal 14: Kepemilikan Account
1. Player dilarang untuk membagikan Password account UCP nya kepada orang lain.
2. Player diwajibkan untuk menjaga Account nya karena agar tidak terkena Keylogger yang menyebabkan Account nya ilang.
3. Pemain diwajibkan untuk mengingat Password Account nya.
4. Player dilarang untuk mentransfer harta nya ke character satu nya.
5. Player dilarang untuk memperjual belikan harta IC dengan uang OOC ( RTM, RMT )
6. Barang siapa yang melanggar peraturan tersebut akan di kenakan pelanggaran:
- a. Ayat 1: Banned Permanen.
b. Ayat 4 s/d 5: Banned Permanen.
Pasal 15: Feature Server
1. Player dilarang untuk memanfaatkan bug server untuk kebutuhan pribadi nya.
2. Pemain wajib menggunakan Fitur server sewajar nya dan tidak boleh meng-Abusing Server Feature.
3. Player dilarang untuk mentransfer uang dari hasil Bug Server kepada orang lain yang bisa menyebabkan korban ikut terbanned juga terkecuali Korban nya itu teman sekongkol nya.
4. Barang siapa yang dengan sengaja Abuse Server Feature akan di kenakan pelanggaran Banned Permanen.
BAB 5 WEAPON
Pasal 16: Weapon Rules
1. Player dilarang untuk menyalakan gunakan senjata nya untuk menembak nembakin player dengan alasan yang tidak jelas.
2. Player dilarang menghide Primary Weapon yang dia punya.
3. Player dilarang untuk memakai senjata Automatis untuk War kecil. ( Teruntuk SAPD )
4. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan di kenakan pelanggaran:
- a. Ayat 1: Banned Permanen.
b. Ayat 2: Jail 30 Menit sampai 1 Jam
c. Ayat 3: Jail 30 Menit sampai 1 Jam
1. Player dilarang membawa senjata yang berisi ammo yang sangat banyak melebihi batasan nya.
2. Player dilarang untuk memakai Cleo Ilegal untuk menambah Ammo Senjata.
3. Player dilarang memanfaatkan Ramboing nya untuk melakukan Aksi Keriminal atau aksi apapun yang melibatkan senjata di pakai.
4. Maximal ammo pada senjata adalah:
- a. Desert Eagle: 400 Ammo.
b. Silenced Pistol (SLC): 350 Ammo.
c. Colt 15: 350 Ammo.
d. Shotgun/PUMP: 500 Ammo.
e. Sawn Off Shotgun (SOS): 250 Ammo.
f. Combat Shotgun: 400 Ammo.
g. MP5: 1200 Ammo.
h. M4: 1500 Ammo.
i. AK47: 2000 Ammo.
j. Sniper: 350 Ammo.
- a. Ayat 1: 25 Menit sampai 2 Jam.
b. Ayat 2: Ban Permanen.
c. Ayat 3: Jail 1 Jam sampai Permanen.
Pasal 18: Abuse Green Zone
1. Player dilarang untuk ke daerah Green Zone saat terkena Rampok atau dikejar oleh Polisi.
2. Player di larang untuk melakukan Pelarian ke arah Green Zone.
3. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan di kenakan pelanggaran:
- a. Ayat 1 s/d 2: Jail 30 sampai 1 Jam.
1. Player dilarang untuk menggendong Player tanpa Roleplay yang jelas.
2. Player dilarang untuk menggendong Player lain saat Mengendarai Motor.
3. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan di kenakan pelanggaran:
- a. Ayat 1 s/d 2: Jail 30 sampai 2 Jam.
Pasal 20: Power Gaming
1. Player dilarang untuk melakukan Power Gaming seperti:
- a. Mengkencingi Faction SAPD/SAMD/SANA/SAGS.
b. Berdiri di atas kendaraan/Roof.
c. Loncat dari gedung ke gedung lain.
d. Terjun bebas dari gunung ke bawah.
3. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan di kenakan pelanggaran:
- a. Ayat 1: Jail 1 Jam sampai Banned Permanen.
b. Ayat 2: Jail 2 Jam Banned Permanen.
1. Player dilarang untuk memanggil nama Player didalam IC jika belum melakukan Roleplay berkenalan.
2. Player di larang untuk mengetahui suara Robber atau Player lain jika belum Roleplay menandai Pemain.
"/me Menandai muka dan suara (Robber/Pemain Lain)".
3. Player dilarang menyebut kan nama Player lain walaupun OOC sudah berkenalan.
4. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan di kenakan pelanggaran:
- a. Ayat 1: Jail 30 Menit sampai 1 Jam.
b. Ayat 2: Jail 25 Menit sampai 1 Jam.
c. Jail 35 Menit sampai 2 Jam.
1. Player dilarang melakukan Non Roleplay Behavior kepada orang lain atau kegiatan sesuatu seperti:
- a. Sedang di interogasi SAPD tetapi malah kencing di dekat SAPD tersebut.
b. Sedang di dalam Rumah Sakit atau tempat umum terus teriak-teriak tidak jelas.
c. Menggunakan animasi kejang kejang di gedung ASGH, SAPD, SANA, SAGS.
d. Meludahi SAPD.
3. Non Roleplay Behavior bisa terkecuali saat di OOC ZONE.
4. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan di kenakan pelanggaran:
- a. Ayat 1: 15 Menit sampai 2 Jam.
b. Ayat 2: 30 Menit sampai 2 Jam.
1. Player dilarang tidak merasa ketakutan atau non rp fear pada suatu Roleplay yang sedang berjalan.
2. Non Roleplay Fear yang di maksud adalah:
- a. Sedang di Rampok tetapi tidak ada rasa takut saat di Rampok.
b. Berkata *Robber anj*ng, k*ont*l* saat di Rampok.
c. Datang ke tempat yang sedang ada perampokan dan sudah di bilangi oleh SAPD tetapi saja kekeh.
- a. Ayat 1 s/d Ayat 2: Jail 30 Menit sampai 1 Jam.
1. Player dilarang untuk lari secara Zig Zag saat posisi nya di tembakin oleh Perampok/SAPD, dll.
2. Player dilarang untuk melakukan Chicken Running secara dengan sengaja.
3. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan di kenakan pelanggaran:
- a. Ayat 1 s/d Ayat 2: Jail 25 Menit sampai 2 Jam.
1. Player dilarang untuk lari dengan meloncat loncat bertujuan untuk menghindari dari peluru.
2. Player dilarang untuk melakukan Bunny Hopping secara berkali kali(1x Chance).
3. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan di kenakan pelanggaran:
- a. Ayat 1 s/d Ayat 2: Jail 25 Menit sampai 1 Jam.
1. Player dilarang untuk melakukan Car Ramming sebanyak 2x.
2. Player boleh melakukan Ramming untuk melumpuhkan Korban terkecuali Memang untuk nge boren.
3. Player dilarang untuk melakukan Car Ramming dengan sengaja terkecuali Tidak sengaja atau lagi situasi Lag/Melambat.
4. Barang siapa yang melanggar aturan tersebut akan di kenakan pelanggaran;
- a. Ayat 1: Jail 15 Menit sampai 2 Jam.
b. Ayat 2: Jail 20 Menit sampai 2 Jam(Kalo memang sengaja untuk ngeBoren/Rusuh).